Memperkuat Ketahanan Pangan dan Farmasi di Tengah Fenomena Stockpiling Akibat Pandemi

Saat ini dunia sedang mengalami Pandemi Covid-19, pada tanggal 31 Desember 2019 Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) memperoleh informasi soal kemunculan kasus penyakit Pneumonia yang menyebar luas di Kota Wuhan, China yang dimana penyebab dari penyakit pneumonia ini belum diketahui secara jelas. Hingga akhirnya, penyebab dari pneumonia berhasil diidentifikasi oleh otoritas Tiongkok pada 7 Januari 2020 dan sementara diberi nama “2019-nCoV”. Dalam perjalannya, Covid-19 memiliki timeline yang sajikan pada gambar 1 mengenai awal mula ditemukannya virus corona.

Dari timeline di atas, melalui laporan yang dikeluarkan oleh WHO (2020), pada 11 Maret 2020 terjadi peningkatan yang cukup pesat mengenai jumlah kasus di luar China, sehingga Direktur Jenderal WHO mengumumkan bahwa wabah tersebut dapat dikategorikan sebagai pandemi. Hal ini berdampak pada kecenderungan masyarakat dalam melakukan panic buying yang menimbulkan perilaku stockpiling atau penimbunan. 

Kepanikan yang terjadi akibat covid dan kebijakan lockdown menjadi salah satu penyebab dari perilaku panic buying dan stockpiling, yang mengakibatkan krisis pangan dan farmasi (alat medis, kesehatan, dsb). Kepanikan semakin terjadi karena trend angka kasus dan kematian akibat pandemi di Indonesia mengalami kenaikan pada jumlah kasus penderita dan kematian setiap harinya. Grafik di bawah menunjukkan kasus COVID-19 di Negara Indonesia. Berdasarkan spesifikasi data grafik diatas yang bersumber dari Our World in Data (2021), pada tanggal 19 November 2020 Indonesia mengalami pertambahan kasus sebanyak 6.616 dan pada 16 maret terdapat 5.359 kasus. Tetapi pada 27 Juni 2021, justru jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia terkonfirmasi sebanyak 15.657. 

Jumlah kasus dan kematian terus meningkat karena tingginya angka penyebaran, hal ini dirasakan tidak hanya oleh satu negara, tetapi dirasakan secara global dan menjadi tantangan bersama. Grafik dibawah menunjukkan begitu banyaknya kasus COVID-19 yang terkonfirmasi World Health Organization (WHO) baik dari global. Karena jumlah kasus Covid-19 terus meningkat, setiap negara harus menetapkan kebijakan yang tepat sasaran. Karena Covid-19 ini mengganggu distribusi pangan dan medis yang memiliki urgensi paling tinggi dalam kasus ini. Menurut Kementerian Perindustrian (2020), pangan dan medis memiliki permintaan domestik tertinggi dan merupakan sektor paling strategis, sehingga angka pertumbuhannya merupakan sektor penting dalam menopang pembangunan kesehatan nasional industri farmasi dan alat kesehatan di tengah goncangan dampak pandemi COVID-19. Adapun ruang lingkup kebijakan PSBB yaitu pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas publik dan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan dan bagi kantor atau perusahaan.

Dalam penanganan kasus covid-19 terdapat peran penting organisasi-organisasi dunia dan pemerintah. Sebagai organisasi kesehatan dunia WHO memiliki peran penting dalam memberikan arahan melalui data dan penelitian yang telah dilakukan oleh para ahli untuk setiap negara yang terdampak covid-19, seperti yang kita tahu bahwa pandemi COVID-19 ini menjadi tanggung jawab bersama karena sudah melebihi kapasitas nasional. 

Semejak Januari 2020, WHO telah mengeluarkan dokumen-dokumen yang berisikan arahan secara teknis dalam menentukan dan menguji kasus covid-19, cara untuk memberikan penanganan yang baik, cara memutus rantai penyebaran virus, cara menjaga kesehatan para pekerja kesehatan yang ada, dan cara membantu komunitas dalam menghadapi risiko covid-19 ini dengan baik. UNDP bersama PBB memberikan respon pada guncangan COVID-19 dengan memberikan pengetahuan dini kepada pemerintah pada setiap negara agar bersiap dengan krisis sosial ekonomi yang mungkin terjadi serta konsekuensinya. 

Terdapat beberapa kebijakan yang diambi oleh pemerintah Indonesia seperti Lockdown pada awal pandemi dan PBB sebagai kebijakan lanjutan. Adapun ruang lingkup kebijakan PSBB yaitu pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas publik dan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan dan bagi kantor atau perusahaan agar dapat mengurangi aktivitas dengan melibatkan karyawan yang banyak atau dengan kata lain work from home menjadi salah satu solusinya. Namun, kebijakan yang ada menimbulkan masalah baru yaitu cadangan ketahanan pangan dan industri farmasi mengalami guncangan, yang sebenarnya diakibatkan oleh oknum-oknum tertentu yang melakukan penimbunan sehingga terjadi kelangkaan baik di bidang pangan maupun farmasi.

Menurut Badan Pusat Statistik (2020), semakin tinggi angka prevalensi ketidakcukupan pangan maka semakin tinggi pula persentase penduduk yang tidak bisa memenuhi kebutuhan energinya. Pada Global Food Security Index (GFSI), ranking ketahanan pangan Indonesia tahun 2020 menempati posisi 65 dari 113 negara dengan skor 59.5. Berdasarkan The Economist Intelligence Unit, ada 4 nilai penilaian untuk ketahanan pangan yaitu  kualitas dan keamanan, keterjangkauan, sumber daya alam (SDA) dan ketahanan.

 


Berdasarkan grafik di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perkembangan distribusi Industri Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional yang melonjak tinggi pada tahun 2020. Dapat dilihat bahwa pada produksi Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional (IKFOT) memiliki kontribusi sekitar 10,7%.

Dari sisi industri farmasi dan alat kesehatan di saat pandemi  terjadinya panic buying pada kalangan masyarakat serta adanya oknum yang memanfaatkan dengan melakukan penimbunan mengakibatkan ketahanan industri farmasi dan alat kesehatan  di Indonesia sempat goyah. Terjadinya panic buying pada kalangan masyarakat serta adanya oknum yang memanfaatkan dengan melakukan penimbunan. 

Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai percepatan pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Terdapat kebijakan lainnya juga dalam peraturan menteri perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk farmasi, sehingga kebijakan ini menjadi bentuk dukungan lainnya yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.


Dilihat pada tabel histogram di atas, bahwa kinerja pertumbuhan Industri Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional mengalami peningkatan akibat dari melonjaknya permintaan dalam negeri, khususnya terkait permintaan obat-obatan dan alat kesehatan akibat dari adanya pandemi COVID-19. Seperti dapat dilihat pada triwulan III tahun 2020, kinerja Industri Kimia, Farmasi, dan Obat tradisional mencapai 14,96%.

Kesimpulan

Komunitas internasional merupakan suatu wadah yang dapat menampung berbagai permasalahan dan memberikan solusi terbaiknya untuk negara, komunitas mikro, keluarga, individu dan sebagainya di mana memiliki keterkaitan tujuan, hubungan darah, kesukaan, kepentingan dan sebagainya. 

Pemerintah akan merealisasikannya sesuai dengan keadaan di negaranya, kebijakan dari pemerintah ini berlaku bagi semua sektor termasuk industri dan masyarakat sebagai sasaran utama dan orang yang menjalankan kebijakan yang ada. Adapun salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkhusus di Indonesia yaitu PSBB.  Diharapkan, dengan strategi pemerintah dalam meningkatkan ketahanan masyarakat maupun Industri pangan dan farmasi dapat berkelanjutan di tengah ketidakpastian pandemi COVID-19 ini.


IS

Comments