Penjelasan Surat Edaran Menteri Kesehatan Tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi COVID 19
Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomer HK 02.01/MENKES/4394/2020 Tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi COVID-19.
Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan tersebut untuk mengatasi keterbatasan tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19 melalui relaksasi prasyarat STR dan/atau SIP
Sejawat sekalian dapat mempelajari Surat Edaran Menteri Kesehatan tersebut melalui powerpoint yang dapat didownload pada tautan di bawah ini.
Registrasi & Perizinan Tenaga Kesehatan pada Masa Pandemi COVID-19
Semoga bermanfaat Sejawat sekalian
Comments
Post a Comment