Alur Pengajuan Rekomendasi SIPA

Sejawat tentu sudah mengenal istilah Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). SIPA diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat sejawat berpraktek. Ada beberapa persyaratan yang diminta oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk menerbitkan SIPA.

Salah satu syarat yang diminta adalah Surat Rekomendasi dari organisasi profesi, dalam hal ini Ikatan Apoteker Indonesia, cabang yang sesuai dengan tempat praktek sejawat.

Berikut ada tatacara sejawat untuk memperoleh Surat Rekomendasi SIPA tersebut, yang akan dibahas di minggu depan,

1. Jika Sejawat Ingin mengajukan SIPA 1, sebagai APJ Apotek Baru

2. Jika Sejawat Ingin mengajukan SIPA 1, sebagai APJ Apotek Lama (pergantian apj)

3. Jika Sejawat Ingin mengajukan SIPA 1, sebagai Aping

4. Jika Sejawat Ingin mengajukan SIPA 2, sebagai APJ Apotek Baru (SIPA 1 sebagai Aping)

5. Jika Sejawat Ingin mengajukan SIPA 2, sebagai APJ Apotek Lama (SIPA 1 sebagai Aping)

6. Jika Sejawat Ingin mengajukan SIPA 2, sebagai Aping

Comments