Pendaftaran PT Perorangan Melalui AHU Online

Sesuai dengan peraturan terbaru pengurusan SIA, jika Apoteker Pengelola Apotek bekerjasama dengan Pemilik Sarana Apotik, pemilik sarana tadi harusnya berbentuk badan hukum, PT, Yayasan maupun Koperasi.

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru, yaitu PT Perorangan, didalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021.  Dimana PT bisa didirikan oleh satu orang saja. PT Perorangan ini ditujukan kepada UMKM dengan modal dibawah lima miliar.

1. Ketik AHU ONLINE / https://ahu.go.id



2. Klik AHU Perseroan Perorangan

3. Klik Daftar


4. Isi Data Yang Diminta Lalu Klik Daftar


5. Akan Muncul Notifikasi Registrasi Berhasil


6. Klik Email dari AHU di Email Terdaftar


7. Buka Email Tadi Dan Klik Aktivasi Akun (perhatikan NIK dan password)


8. Muncul Notifikasi Aktivasi Akun Berhasil


9. Masuk Lagi ke AHU Online, isi NIK dan Password, klik Masuk


10. Tampilan Awal Setelah Masuk, Klik Pendirian


11. Pesan Kode Voucher Dahulu 



12. Isi Data Yang Diminta, Klik Simpan


13. Muncul Form Bukti Pemesanan Voucher


14. Pembayaran Bisa Dilakukan Melalui Kantor Pos atau Tokopedia

Contoh pembayaran via tokopedia, klik PBB

Klik penerimaan negara bukan pajak (via tokopedia)

15. Setelah Melakukan Pembayaran, Konfirmasi Melalui AHU Online --> Simpadhu


16. Klik Konfirmasi Pembayaran, Isi Data Yang Diminta --> klik Konfirmasi



17. Setelah Pembayaran Dikonfirmasi, Lakukan Pendaftaran Perseroan Perseorangan dan Isi Nama PT yang Tersedia. Setelah memilih klik Saya Yakin dan Lanjutkan.


18. Isi Data Perseroan Yang Diminta. Termasuk Data Modal Usaha (untuk UMKM maksimal Rp 5 miliar). Pilih KBLI yang sesuai (apotek) dan isi kodenya. Setelah terisi klik Summit.








19. Anda Dapat Mencetak Sertifikatnya dan Pernyataan Pendirian



Demikianlah cara untuk membuat PT Perorangan melalui AHU Online. Semoga bermanfaat bagi Teman Sejawat.

TS
Credit Gambar : Legal Akses Youtube


Berikut adalah link video pembuatan PT Perorangan melalui AHU Online:


Comments